menu expand_more
search
close

Hotline
(021)56977708

Whatsapp
085117578885

Kantor Pusat
Jl. Raya Daan Mogo..

Beranda » Legalitas dan Kebijakan » Kecelakaan Saat Menggunakan Mobil Rental, Harus Gimana?

Kecelakaan Saat Menggunakan Mobil Rental, Harus Gimana?

  • account_circle
  • calendar_month 4 Juni 2025
  • visibility 19
  • comment 0 komentar

Kecelakaan saat menggunakan mobil rental mungkin jadi hal terakhir yang kamu bayangkan saat liburan atau perjalanan bisnis. Tapi kenyataannya, kecelakaan bisa terjadi kapan saja—termasuk saat kamu menggunakan mobil sewaan. Nah, pertanyaannya sekarang: apa yang harus dilakukan jika kamu mengalami kecelakaan saat menggunakan mobil rental?

Yup, kita mulai dulu dari hal yang paling penting: tetap tenang. Karena panik nggak akan bantu apa-apa, malah bisa bikin semuanya makin runyam. Dalam artikel ini, kita bahas langkah-langkah praktis dan legal yang bisa kamu ambil, supaya kamu nggak makin bingung kalau situasi tak terduga itu terjadi.

Pahami Dulu Konsekuensi Kecelakaan Saat Menggunakan Mobil Rental

Kecelakaan saat menggunakan mobil rental

Sebelum masuk ke teknis, kamu perlu tahu bahwa setiap penyedia rental punya kebijakan berbeda soal kerusakan dan kecelakaan. Ada yang sudah termasuk asuransi all-risk, ada juga yang cuma cover third party. Jadi penting banget baca kontrak sewa sebelum kamu tanda tangan. Beberapa hal yang biasanya diatur antara lain:

  • Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan
  • Apakah ada biaya deductible
  • Apakah mobil memiliki perlindungan TLO (Total Loss Only) atau comprehensive

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), asuransi kendaraan sewa yang menggunakan polis all-risk biasanya akan mengganti hampir seluruh kerugian, kecuali kesalahan fatal seperti mengemudi dalam pengaruh alkohol atau tanpa SIM resmi (Sumber: OJK, 2023).

Langkah Awal Jika Terjadi Kecelakaan: Jangan Panik!

Kecelakaan saat menggunakan mobil rental

1. Pastikan Kondisi Aman

Langkah pertama? Pastikan kamu dan penumpang aman. Kalau bisa, pindahkan kendaraan ke sisi jalan atau tempat aman, apalagi kalau kecelakaan terjadi di jalan tol atau jalan utama yang ramai.

2. Dokumentasikan Kejadian

Ambil foto kondisi mobil dari berbagai sisi, kondisi jalan, dan kendaraan lain yang terlibat. Catat waktu kejadian dan kronologi secara singkat. Ini bakal penting saat klaim asuransi atau laporan ke rental.

3. Hubungi Polisi & Buat Laporan Resmi

Jangan skip langkah ini. Di Indonesia, laporan kecelakaan ke kepolisian dibutuhkan sebagai bukti formal, terutama kalau terjadi kerusakan parah atau melibatkan pihak ketiga. Tanpa laporan resmi, kemungkinan klaim asuransi kamu ditolak bisa sangat besar.

4. Segera Hubungi Pihak Rental

Beberapa penyedia jasa rental menyediakan hotline darurat 24 jam. Berikan informasi jujur dan lengkap. Jangan mencoba “menyembunyikan” insiden kecil—karena justru bisa memperburuk situasi.

Kecelakaan Mobil Rental Tanpa Asuransi: Apa Risikonya?

Kecelakaan saat menggunakan mobil rental

Kalau kamu memilih rental mobil murah tanpa asuransi, kamu harus siap dengan potensi biaya besar. Biaya perbaikan bisa langsung ditagihkan ke kamu, dan kalau mobilnya tergolong mewah atau premium (misalnya Alphard, BMW, atau Fortuner), kerugiannya bisa tembus belasan juta rupiah.

Tips Cerdas: Selalu tanya detail soal perlindungan asuransi saat menyewa mobil, terutama jika kamu menyewa harian atau mingguan.

Hukum & Tanggung Jawab Jika Kecelakaan Terjadi

Secara hukum, tanggung jawab tergantung pada siapa yang bersalah. Kalau kamu terbukti lalai, kamu bisa dikenai sanksi pidana atau perdata sesuai UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009. Tapi jika kecelakaan terjadi karena faktor eksternal (misalnya mobil rem blong karena perawatan buruk dari rental), maka tanggung jawab bisa jadi dibebankan ke penyedia rental.

Dalam pasal 234 KUH Perdata juga disebutkan, penyewa bertanggung jawab atas kerusakan barang sewaan jika terjadi karena kelalaian penyewa.

Tabel Ringkas: Do & Don’t Saat Kecelakaan Mobil Rental

SituasiApa yang Harus DilakukanApa yang Jangan Dilakukan
Tabrakan ringanFoto & lapor ke rentalKabur tanpa konfirmasi
Tabrakan parahHubungi polisi & rentalMemindahkan mobil tanpa dokumentasi
Cedera pada penumpangPrioritaskan keselamatanMenunda mencari bantuan medis
Terjadi di luar kotaCek prosedur regional dari rentalMengira semua prosedur sama

Apa yang Sering Dilupakan Pengguna Mobil Rental?

  1. Nomor Darurat: Banyak yang lupa nyimpan nomor hotline rental. Padahal ini penting banget!
  2. Syarat Asuransi: Beberapa asuransi nggak berlaku jika SIM kamu sudah kadaluarsa. Cek masa berlaku SIM sebelum berkendara.
  3. Cek Kendaraan Sebelum Jalan: Jangan asal terima mobil. Cek kondisi ban, rem, dan lampu. Dokumentasikan sebelum mobil jalan.

Sumber: OJK. (2023). Perlindungan Konsumen pada Produk Asuransi Kendaraan.

#satisfactionineveryride

Kesimpulan

Mengalami kecelakaan saat menggunakan mobil rental memang bukan situasi ideal, tapi bukan berarti kamu nggak bisa menanganinya dengan baik. Mulai dari memahami kontrak sewa, tahu langkah pertama yang harus dilakukan saat kecelakaan, sampai paham soal hukum yang berlaku, semuanya penting untuk menghindari masalah lanjutan. Ingat, kunci dari semuanya adalah keterbukaan, kejelasan, dan tanggung jawab.

Dengan informasi yang tepat, kamu bisa menghadapi situasi ini tanpa panik dan tetap berada di jalur yang benar—secara hukum maupun finansial.

commentKomentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Terbaik untuk Anda

sewa-mobil-alphard-di-hartono-rent-car

Alphard

  • auto_transmission Automatic
  • calendar_month 2022
  • local_gas_station Bensin
  • airline_seat_recline_extra 7 Kursi
Sewa mulaiRp 2,2jt/6 jam
rental-mobil-camry

Camry

  • auto_transmission CVT
  • calendar_month 2022
  • local_gas_station Bensin
  • airline_seat_recline_extra 4 Kursi
Sewa mulaiRp 1,5jt/6 jam
rental-sewa-mobil-xpander

Xpander

  • auto_transmission CVT
  • calendar_month 2022
  • local_gas_station Bensin
  • airline_seat_recline_extra 7 Kursi
Sewa mulaiRp 575rb/6 jam