menu expand_more
language
  • English
  • Indonesia
search
close

Hotline
(021)56977708

Whatsapp
081119027888

Kantor Kami
Jl. Raya Daan Mogo..

Beranda » Legalitas dan Kebijakan » Sewa Truk Kena PPh 23? Ini Jawabannya!

Sewa Truk Kena PPh 23? Ini Jawabannya!

  • account_circle
  • calendar_month 14 Februari 2025
  • visibility 171
  • comment 0 komentar

Sewa Truk Kena PPh 23? Ini Jawabannya!

Buat kamu yang sering menggunakan jasa sewa truk untuk keperluan bisnis, mungkin pernah bertanya-tanya, apakah sewa truk dikenakan PPh 23? Pajak Penghasilan Pasal 23 memang kerap menjadi pertimbangan dalam setiap transaksi jasa, termasuk transportasi. Yuk, kita bahas secara lengkap supaya kamu nggak bingung lagi!

Apakah Sewa Kendaraan Dikenakan PPh 23?

Jawabannya: tergantung pada jenis transaksi dan siapa penyedia jasanya. Sewa Truk kena PPh 23 dikenakan atas pembayaran jasa tertentu, termasuk jasa persewaan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri. Jika kamu menyewa truk dari perusahaan yang menyediakan jasa sewa kendaraan tanpa sopir, maka transaksi tersebut bisa dikenakan PPh 23. Namun, jika jasa yang diberikan sudah termasuk sopir, bisa saja masuk dalam kategori jasa angkutan yang tidak dikenakan PPh 23.

sewa truk kena pph 23

Jasa Sewa Truk Kena PPh Berapa?

Jika transaksi sewa truk memenuhi syarat dikenakan PPh 23, maka tarif pajak yang berlaku adalah:

  • 2% untuk wajib pajak dalam negeri yang memiliki NPWP.
  • 4% jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP.

Tarif ini dikenakan atas jumlah bruto pembayaran sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jadi penting untuk memastikan bahwa penghitungan dilakukan dengan benar.

Baca juga : Sewa Mobil Termasuk Pajak?

Bagaimana dengan Ongkos Angkut? Apakah Dikenakan PPh 23?

Ongkos angkut dalam transaksi sewa truk biasanya termasuk dalam kategori jasa pengangkutan. Dalam aturan perpajakan, jasa angkutan yang dilakukan oleh penyedia transportasi dengan sistem charter atau ekspedisi umumnya tidak dikenakan PPh 23. Sebab, jasa angkutan masuk dalam kategori objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dikenakan tarif berbeda.

Namun, jika ongkos angkut ini merupakan bagian dari kontrak penyewaan kendaraan tanpa sopir, maka bisa dikenakan PPh 23 seperti jasa sewa kendaraan lainnya.

Berapa Tarif PPh Pasal 23 untuk Sewa?

sewa truk kena pph 23

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tarif PPh 23 untuk jasa sewa kendaraan adalah 2% untuk penyedia jasa yang memiliki NPWP dan 4% jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP. Namun, ada beberapa pengecualian tergantung pada struktur perjanjian dan jenis layanan yang diberikan.

Tips Agar Tidak Bingung dalam Menghitung PPh 23 Sewa Truk

  1. Pastikan Jenis Jasa yang Disewa – Apakah hanya sewa kendaraan saja atau termasuk jasa angkut?
  2. Cek NPWP Penyedia Jasa – Ini berpengaruh pada tarif pajak yang harus dipotong.
  3. Hitung Pajak dengan Benar – PPh 23 dihitung dari nilai bruto pembayaran sebelum PPN.
  4. Gunakan Bukti Potong – Pastikan kamu mendapatkan bukti potong PPh 23 sebagai dokumentasi yang sah.

Kesimpulan

Sewa truk bisa dikenakan PPh 23 jika layanan yang diberikan hanya berupa penyewaan kendaraan tanpa sopir. Tarif yang berlaku adalah 2% untuk penyedia jasa yang memiliki NPWP dan 4% jika tidak memiliki NPWP. Sementara itu, ongkos angkut yang masuk kategori jasa transportasi umumnya tidak dikenakan PPh 23. Untuk memastikan kepatuhan pajak, selalu cek ketentuan terbaru dan konsultasikan dengan ahli pajak jika diperlukan.

Dengan pemahaman yang benar, kamu bisa menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak dan menjalankan bisnis dengan lebih lancar. Semoga artikel ini membantu!

Refrensi:
1. Klik Pajak – Jenis, Tarif, Cara Hitung

commentKomentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Terbaik untuk Anda

rental-mobil-camry

Camry

  • auto_transmission CVT
  • calendar_month 2022
  • local_gas_station Bensin
  • airline_seat_recline_extra 4 Kursi
Sewa mulaiRp 1,5jt/6 jam
rental-sewa-mobil-toyota-avanza

Toyota Avanza

  • auto_transmission Automatic
  • calendar_month 2020
  • local_gas_station Bensin
  • airline_seat_recline_extra 7 Kursi
Rp 550rb/6 jam
rental-mobil-pajero

Pajero Sport

  • auto_transmission Manual
  • calendar_month 2021
  • local_gas_station Solar
  • airline_seat_recline_extra 7 Kursi
Sewa mulaiRp 1,4jt/6 jam