Buat kamu yang sering menggunakan jasa sewa truk untuk keperluan bisnis, mungkin pernah bertanya-tanya, apakah sewa truk dikenakan PPh 23? Pajak Penghasilan Pasal 23 memang kerap menjadi pertimbangan dalam setiap transaksi jasa, termasuk transportasi. Yuk, kita bahas secara lengkap supaya kamu nggak bingung lagi!
Jawabannya: tergantung pada jenis transaksi dan siapa penyedia jasanya. Sewa Truk kena PPh 23 dikenakan atas pembayaran jasa tertentu, termasuk jasa persewaan yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri. Jika kamu menyewa truk dari perusahaan yang menyediakan jasa sewa kendaraan tanpa sopir, maka transaksi tersebut bisa dikenakan PPh 23. Namun, jika jasa yang diberikan sudah termasuk sopir, bisa saja masuk dalam kategori jasa angkutan yang tidak dikenakan PPh 23.
Jika transaksi sewa truk memenuhi syarat dikenakan PPh 23, maka tarif pajak yang berlaku adalah:
Tarif ini dikenakan atas jumlah bruto pembayaran sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN), jadi penting untuk memastikan bahwa penghitungan dilakukan dengan benar.
Baca juga : Sewa Mobil Termasuk Pajak?
Ongkos angkut dalam transaksi sewa truk biasanya termasuk dalam kategori jasa pengangkutan. Dalam aturan perpajakan, jasa angkutan yang dilakukan oleh penyedia transportasi dengan sistem charter atau ekspedisi umumnya tidak dikenakan PPh 23. Sebab, jasa angkutan masuk dalam kategori objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan dikenakan tarif berbeda.
Namun, jika ongkos angkut ini merupakan bagian dari kontrak penyewaan kendaraan tanpa sopir, maka bisa dikenakan PPh 23 seperti jasa sewa kendaraan lainnya.
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, tarif PPh 23 untuk jasa sewa kendaraan adalah 2% untuk penyedia jasa yang memiliki NPWP dan 4% jika penyedia jasa tidak memiliki NPWP. Namun, ada beberapa pengecualian tergantung pada struktur perjanjian dan jenis layanan yang diberikan.
Sewa truk bisa dikenakan PPh 23 jika layanan yang diberikan hanya berupa penyewaan kendaraan tanpa sopir. Tarif yang berlaku adalah 2% untuk penyedia jasa yang memiliki NPWP dan 4% jika tidak memiliki NPWP. Sementara itu, ongkos angkut yang masuk kategori jasa transportasi umumnya tidak dikenakan PPh 23. Untuk memastikan kepatuhan pajak, selalu cek ketentuan terbaru dan konsultasikan dengan ahli pajak jika diperlukan.
Dengan pemahaman yang benar, kamu bisa menghindari kesalahan dalam perhitungan pajak dan menjalankan bisnis dengan lebih lancar. Semoga artikel ini membantu!
Refrensi:
1. Klik Pajak – Jenis, Tarif, Cara Hitung
Saat ini belum ada komentar