Penggunaan lampu hazard sering dianggap sepele, tapi nyatanya masih banyak pengemudi yang salah kaprah dalam memakainya. Padahal, lampu hazard bukan sekadar alat untuk “terlihat” di jalan raya. Kalau digunakan tidak pada tempatnya, justru bisa bikin celaka orang lain. Jadi, kamu yakin sudah menggunakan lampu hazard dengan benar?
Artikel ini akan mengupas tuntas kapan penggunaan lampu hazard dibenarkan secara aturan dan kapan sebaiknya dihindari dengan gaya bahasa santai, tapi tetap informatif. Yuk, kita kulik bareng!
Lampu hazard adalah dua lampu sein yang menyala bersamaan biasanya berkedip di kanan dan kiri secara bersamaan dan dirancang untuk memberi sinyal darurat kepada pengendara lain. Fungsinya satu: menandakan kendaraan sedang dalam kondisi darurat atau bahaya.
Tapi sayangnya, banyak pengemudi di Indonesia yang memakai lampu hazard untuk alasan yang tidak sesuai. Bahkan, tak sedikit yang menyalakannya saat hujan deras, masuk terowongan, hingga saat lurus di persimpangan yang sebenarnya malah berisiko.
Berikut beberapa kondisi yang sesuai dengan aturan untuk menyalakan lampu hazard:
Kalau mobil kamu tiba-tiba mogok di jalan tol atau tengah jalan raya, lampu hazard wajib dinyalakan. Ini untuk memberi tahu pengendara lain bahwa kendaraan kamu sedang tidak bisa bergerak dan butuh perhatian ekstra.
Jika terjadi tabrakan atau kondisi berbahaya di sekitar kendaraan, lampu hazard membantu memberi sinyal bahwa ada kondisi darurat yang memerlukan perhatian.
Misalnya, kamu harus parkir di bahu jalan karena keadaan darurat (seperti ban bocor), menyalakan hazard akan membantu kendaraan lain sadar akan keberadaan mobil kamu dan menghindarinya.
Sayangnya, penggunaan lampu hazard sering kali dilakukan tidak sesuai aturan. Ini beberapa kesalahan umum yang justru membahayakan:
Banyak pengemudi menyalakan hazard ketika hujan lebat. Padahal, ini malah membingungkan pengendara lain karena sinyal sein tidak berfungsi saat hazard aktif. Akibatnya? Potensi tabrakan meningkat.
Terowongan yang gelap bukan alasan untuk menyalakan hazard. Cukup nyalakan lampu utama atau lampu kota. Hazard di sini malah bikin panik pengendara di belakang.
Beberapa orang menyalakan hazard saat di persimpangan agar pengendara lain tahu bahwa mereka akan jalan lurus. Ini salah total! Fungsi sein adalah memberi tanda belok, bukan “saya mau lurus”. Dengan menyalakan hazard, kamu justru tidak memberi sinyal jelas.
Situasi | Boleh/Tidak Boleh | Alasan |
---|---|---|
Kendaraan mogok di jalan tol | ✅ Boleh | Untuk memberi sinyal kondisi darurat ke pengendara lain |
Hujan deras | ❌ Tidak Boleh | Bisa menghilangkan fungsi sein dan membingungkan pengendara lain |
Terowongan gelap | ❌ Tidak Boleh | Lebih tepat nyalakan lampu utama atau lampu kabut |
Kecelakaan lalu lintas | ✅ Boleh | Sebagai sinyal darurat adanya insiden |
Parkir di bahu jalan karena darurat | ✅ Boleh | Untuk menghindari tabrakan dari kendaraan lain |
Jalan lurus di perempatan | ❌ Tidak Boleh | Fungsi hazard bukan untuk navigasi arah |
Sumber: Manual Book Kendaraan & UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Mungkin kamu merasa lampu hazard hanya sekadar lampu kedip-kedip biasa. Tapi salah penggunaan bisa menimbulkan efek domino di jalan raya. Berikut beberapa risikonya:
Intinya, hazard itu bukan “lampu serba guna”. Jangan sampai demi merasa aman, kamu malah membahayakan yang lain.
Penggunaan lampu hazard memang punya fungsi vital di jalan raya, tapi hanya jika digunakan sesuai tempat dan waktunya. Banyak kesalahan umum yang terjadi karena kurangnya edukasi. Sebagai pengemudi, penting buat kita semua untuk paham bahwa lampu hazard bukan untuk gaya-gayaan atau “asal nyala” saat kondisi gelap atau hujan. Justru, salah penggunaan bisa menciptakan bahaya baru yang merugikan banyak pihak.
Jadi, yuk mulai bijak! Lampu hazard itu bukan pengganti logika berkendara, melainkan alat bantu saat kondisi benar-benar darurat. Pakainya harus tepat, supaya selamat sampai tujuan—dan gak bikin orang lain celaka di jalan.